Fakultas Hukum Universitas Musamus bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua menggelar kuliah umum dengan tema ‘Peran Kejaksaan Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Dengan Metode Restorative Justice’.
Acara ini terselenggara pada hari Senin, 15 Agustus 2022 di Gedung PKM Unmus dan dibuka oleh Rektor Unmus Dr. Drs. Beatus Tambaip, MA. Dalam sambutannya rektor menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kajati Provinsi Papua beserta rombongan serta mengapresiasi kehadiran Kajati Papua di Universitas Musamus untuk memberikan kuliah umum.
Keynot speaker pada kuliah umum ini merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua, Nikolaus Kondomo, SH., MH. Materi yang disampaikan berkaitan dengan tema kegiatan yaitu mulai dari sejarah latar belakang, syarat-syarat penggunaan metode restorative justice. Disampaikan bahwa metode restorative justice pertama kali dilakuklan di kanada tahun 1970-an. Metode restorative justice merupakan penyelesaian perkara diluar peradilan. Dikatakan bahwa sejak metode ini digunakan di Indonesia telah mendapat respon positif dari berbagai kalangan. Berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2022, keadilan restorative adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga korban dan pelaku, derta pihak lain yang terkait untuk Bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Setelah pemaparan materi peserta diberi kesempatan untuk memberikan pertanyaan berkaitan dengan materi yang telah disampaikan. Mahasiswa yang hadir begitu antusias mendengarkan pemaparan materi sehingga begitu banyak yang memberikan pertanyaan dan langsung dijawab oleh Kajati.
Untuk diketahui bahwa Nikolaus Kondomo merupakan Putra asli Papua yang pertama kali dilantik oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk menduduki jabatan kepala kejaksaan tinggi, oleh karena itu selain pemaparan materi, Kajati juga memberikan motivasi-motivasi kepada mahasiswa secara khusus kepada mahasiswa asli Papua pada fakultas hukum untuk kelak bisa menjadi jaksa. Dikatakan bahwa “menjadi jaksa tidak gampang. Harus memiliki intelektual yang baik, harus memiliki kemampuan yang baik karena masuk kejaksaan itu ada standarnya, ada gridnya. Pada umumnya pada kejaksaan RI gridnya adalah grid nasional, nah kita banyak anak Papua jatulah disitu. Sekarang ada kebijakan-kebijakan, kemarin dua tahun yang lalu ada beberapa anak Papua yang lolos, itu gridnya diturunkan. Berarti kesimpulannya anak-anak Papua pasti bisa.
Selain kuliah umum, pada kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan MoU antara Universitas Musamus dan Kejaksaan Tinggi Papua. Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Merauke dan rombongan, perwakilan Lapas kelas IIB Merauke, Dekan dan wakil Dekan Fakultas Hukum, para Dosen Faultas Hukum, serta mahasiswa. Turut hadir pula mantan Kapolres Merauke Untung Sangadji.
Penulis : P. Herwawan