Overcome Painful Days Forever
Subscribe for more information
Lokasi Kami
Jl. Kamizaun, Mopah Lama Merauke
Papua, Indonesia
Papua, Indonesia
Jam Operasi
08:00 - 16:00 WIT
Senin - Jumat
Senin - Jumat
Daftar Nama Anggota Senat
1. Dr. A. P. Edoardus E. Maturbongs, M.Si (Ketua Senat)
2. Dr. Drs. Beatus Tambaip, MA
3. Dr. Maria V. Herdjiono, M.Si
4. Dr. Drs. Samel W. Ririhena, M.Si
5. Yosehi Mekiuw, S.P., M.Sc
6. Ir. Frederik H. Sumbung, S.T., M.Eng
7. Drs. Lay Riwu, M.Hum
8. Dr. Adrianus, S.P., M.P
9. Okto Irianto, S.E., M.Si.,Ak
10. Dr. Syahruddin, M.Si
11. Mulyadi A. Tajuddin, S.H., M.H
12. Ir. Izak H. Wayangkau, M.T
13. Dirwan Muchlis, S.Pt., M.P
14. Ir. Heru Ismanto, S.Si., M.Cs
15. Dr. Martha Betaubun, S.Pd., M.Hum
16. Rosa D. Pangaribuan, S.Pi., M.Si
17. Marlyn J. Alputila, S.H., M.H
Senat mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a) menetapkan kebijakan, norma/etika, dan kode etik sivitas akademika;
b) melakukan pengawasan terhadap:
1) penerapan norma/etika akademik dan kode etik sivitas akademika;
2) penerapan ketentuan akademik;
3) pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
4) pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5) pelaksanaan tata tertib akademik;
6) pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen; dan
7) pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c) memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada pemimpin perguruan tinggi;
d) memberikan pertimbangan kepada pemimpin perguruan tinggi dalam pembukaan dan penutupan program studi;
e) memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f) memberikan pertimbangan kepada pemimpin perguruan tinggi dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan
g) memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika kepada pemimpin perguruan tinggi.
1. Dr. A. P. Edoardus E. Maturbongs, M.Si (Ketua Senat)
2. Dr. Drs. Beatus Tambaip, MA
3. Dr. Maria V. Herdjiono, M.Si
4. Dr. Drs. Samel W. Ririhena, M.Si
5. Yosehi Mekiuw, S.P., M.Sc
6. Ir. Frederik H. Sumbung, S.T., M.Eng
7. Drs. Lay Riwu, M.Hum
8. Dr. Adrianus, S.P., M.P
9. Okto Irianto, S.E., M.Si.,Ak
10. Dr. Syahruddin, M.Si
11. Mulyadi A. Tajuddin, S.H., M.H
12. Ir. Izak H. Wayangkau, M.T
13. Dirwan Muchlis, S.Pt., M.P
14. Ir. Heru Ismanto, S.Si., M.Cs
15. Dr. Martha Betaubun, S.Pd., M.Hum
16. Rosa D. Pangaribuan, S.Pi., M.Si
17. Marlyn J. Alputila, S.H., M.H
Senat mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a) menetapkan kebijakan, norma/etika, dan kode etik sivitas akademika;
b) melakukan pengawasan terhadap:
1) penerapan norma/etika akademik dan kode etik sivitas akademika;
2) penerapan ketentuan akademik;
3) pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
4) pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5) pelaksanaan tata tertib akademik;
6) pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen; dan
7) pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c) memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada pemimpin perguruan tinggi;
d) memberikan pertimbangan kepada pemimpin perguruan tinggi dalam pembukaan dan penutupan program studi;
e) memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f) memberikan pertimbangan kepada pemimpin perguruan tinggi dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan
g) memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika kepada pemimpin perguruan tinggi.